Segel Elektronik merupakan metode untuk memastikan dokumen yang sah. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE di Indonesia untuk Segel Elektronik ini dapat membuat pemerintahan dan bisnis jadi lebih efisien.
Pada era digital saat ini yang terus berkembang orang bisa merubah atau mengedit dokumen dengan mudah, tetapi dengan sertifikat digital yang memanfaatkan segel elektronik akan sulit dan tidak bisa dirubah dipalsukan, sebab apabila dokumen elektronik yang sudah dibubuhi segel dirubah maka dokumen tersebut langsung rusak karena dapat dilihat langsung melalui segelnya.
Dengan semakin rawannya pemalsuan dokumen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat ‘segel’ dokumen elektronik berupa sertifikasi. Sertifikasi ini digunakan untuk menjamin sebuah dokumen digital tidak dimodifikasi dari aslinya. Sehingga, validitas dokumen digital bisa dipertanggung jawabkan keasliannya. Dengan cara menggandeng Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) swasta Pemerintah berharap kebutuhan untuk penyediaan sertifikasi elektronik ini dapat terpenuhi dengan baik.
Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) ini memiliki berbagai layanan, yaitu Penerbitan Sertifikat Elektronik, Tanda Tangan Elektronik (TTE), Segel Elektronik (e-seal), Preservasi berupa TTE dan stempel elektronik, Penanda Waktu (Time Stamp), Pengiriman Elektronik tercatat, dan Otentikasi Website.
Mitra PSrE yang saat ini sudah terdaftar di KEMENKOMINFO yaitu diantaranya dari instansi Pemerintah yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui BSrE dan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dengan iOTENTIK. Sementara Empat mitra PSrE Non Instansi lainnya dari swasta, yaitu Privy.id, Peruri, Digisign, Vida, Djelas, Tilaka, Tandatangandigitalasli.
Manfaat penggunaan segel elektronik untuk Perusahaan
- Lebih Efisien : Dengan segel elektronik berupa sertifikasi elektronik ini membuat pemerintahan dan bisnis jadi lebih efisien. Sebab, penandatanganan tetap bisa dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tanda tangan dan dokumen yang ditandatangani pun tak mudah dipalsukan.
- Lebih Hemat : Di sisi lingkungan, tentu dokumen digital bisa menghemat penggunaan kertas yang digunakan sebagai dokumen.
- Lebih Aman
Cara kerja Segel Elektronik
Setiap sertifikat elektronik dan tandatangan digital memiliki kunci verifikasi yang hanya dimiliki oleh pihak yang terlibat dalam kontrak. Kunci verifikasi ini tidak akan diketahui selain pihak yang terlibat itu.
Dengan terbitnya sertifikat digital ini setiap orang yang menggunakan itu sudah terverifikasi, tidak mungkin ada orang lain. Begitu dilacak ini bisa diketahui siapa yang mendatangani, yang menerbitkan dan kapan ditandatanganinya dan pemberian segel elektroniknya.
Dengan segel elektronik ini, pengguna bisa mengidentifikasi keaslian dokumen. Dokumen pun tidak mudah diubah karena akan merusak segel elektronik yang sudah dibubuhkan.
Salah satu bentuk sertifikasi elektronik ini adalah tanda tangan digital. Tanda tangan digital ini berfungsi menggantikan proses verifikasi dokumen secara manual.
Tanda tangan ini berfungsi sebagai persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen. Tanda tangan ini memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa.
Di dalam tanda tangan digital terdapat kunci publik dan kunci privat yang dikeluarkan oleh sebuah badan yang bernama CA (Certification Authority).
Sampai saat ini segel elektronik atau segel digital tersebut dinilai masih aman digunakan hingga saat ini. Jika tanda tangan digital itu sampai saat ini belum terjadi kasus baik didalam negeri maupun di luar negeri.
Jadi setelah mengetahui informasi tentang Segel Elektronik , Kami SERTISIGN siap menjadi Vendor Segel Elektronik untuk Perusahaan Anda, Kami Siap memberikan Layanan TERBAIK kami. Untuk konsultasi dengan tenaga ahli kami, silakan Anda klik tombol WhatsApp di bawah ini: