Membuat Tanda Tangan Digital Elektronik Resmi

 

Membuat Tanda Tangan Digital Elektronik Resmi, Hindari Tanda Tangan Palsu dengan TTE Tersertifikasi

Saat ini banyak tersedia aplikasi ataupun fitur bawaan smartphone yang menghadirkan solusi tanda tangan elektronik secara instan hanya dengan scan tanda tangan atau melampirkan gambar tanda tangan.

Namun, apakah tanda tangan elektronik dengan metode tersebut dianggap sah? Perhatikan tabel di bawah ini untuk melihat perbandingannya dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Perbedaan tanda tangan digital hasil scan atau pindaian dengan tanda tangan digital tersertifikasi:

Tanda Tangan Digital dengan Melampirkan Gambar atau Hasil Pindaian / Scan

  • Dapat berbentuk gambar dari hasil pindaian atau scan tanda tangan basah
  • Identitas pemilik tanda tangan tidak dapat diotentikasi
  • Tidak memiliki kekuatan hukun
  • Tidak memiliki sistem keamanan dokumen
  • Tidak memiliki regulasi yang jelas

Tanda Tangan Digital Tersertifikasi

  • Bentuk tanda tangan tidak menentukan keabsahan
  • Identitas pemilik tanda tangan dapat terotentikasi
  • Memiliki kekuatan hukun
  • Terdaftar regulasi dibawah pihak berwajib (Kominfo)
  • Memiliki sistem keamanan dokumen

Layanan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Kami sudah terjamin keamanannya dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ingin menggunakan layanan ini pada bisnis Anda?
Silahkan hubungi kami SERTISIGN 0811-8954-055 or WhatsApp kami, kami adalah Sistem Integrator Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

× WhatsApp Kami Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday